Nama
: Fina Amrina
Rosada
Nim
: 123911123
Makul
: Karya Tulis
Ilmiah
Dosen
pengampu : Rikza Chamami, MSI
PENCABUTAN KURIKULUM 13
Penghentian
kurikulum 2013 yang dilakukan oleh pemerintah menuai pro dan kontra. Anis
Baswedan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah membatalkan
pelaksanaan kurikulum 2013 di 211.779 sekolah di seluruh Indonesia dan
kembali menerapkan kurikulum 2006.
Sementara itu, 6.221 sekolah yang telah menerapkan kurikulum ini selama tiga
semester diminta untuk meneruskan selaku percontohan. Saya memutuskan menghentikan kurikulum 2013 di
sekolah-sekolah pada tahun pelajaran 2014-2015 dan sekolah kembali ke kurikulum
2006”, ujar Anis.
Keputusan penghentian kurikulum 2013 disambut
bahagia oleh guru-guru dan sekolah maupun dari beberapa pihak yang setuju dengan
penghentian tersebut. Mereka kebanyakan berpendapat saat penyusunan kurikulum
2013 tidak ada kajian mendalam soal kinerja dan efektivitas kurikulum 2006. Sehingga
alasan kenapa harus mempersiapkan dan pelaksanaan kurikulum 2013 tidak jelas
sama sekali. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, juga salah satu pihak yang
ikut gembira atas penghentian kurikulum 2013. Keputusan yang amat pas dan tepat,
ujarnya.
Penulis berpendapat,
penghentian kurikulum 2013 bukan solusi yang tepat. Meskipun jika diamati dari
pelaksanaan di sekolah-sekolah masih banyak kendala yang dihadapi baik pendidik
maupun peserta didik yang menjadi subjek utama. Pendistribusian buku ajar yang
belum merata di sekolah-sekolah terutama untuk sekolah yang lingkupnya jauh
dari perkotaan, masih belum memiliki buku ajar. Dan implementasi pembelajaran
yang dilakukan guru mungkin juga masih belum maksimal.
Tetapi menurut pendapat
penulis, seperti tujuan kurikulum 2013
yang terdapat dalam permendikbud
57 tahun 2014 bahwa Kurikulum
2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan
hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif,
inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Dari tujuan tersebut
penulis meyakini, kurikulum 2013 tidak seharusnya dihentikan. Kalaupun harus
berhenti pemerintah seharusnya lebih tegas. Pelaksanaan kurikulum yang masih
baru berjalan seharusnya lebih didukung untuk evaluasi dan perbaikan agar lebih
maksimal. Penghentian yang tidak menyeluruh dan terkesan sepihak yaitu hanya
pada sekolah-sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013 hingga tiga
semester. Nantinya dikhawatirkan tidak mampu mencapai tujuan pendidikan dengan
maksimal bahkan kemungkinan pendidikan Indonesia sendiri yang diharapkan
mencerdasakan bangsa tetapi malah tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Terlepas dari pro dan kontra di masyarakat mengenai
penghentian kurikulum 2013 atau yang biasa dikenal dengan K 13. Sebaiknya
pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Baik dan buruknya suatu
kurikulum pasti ada dan hal itu seharusnya menjadi evaluasi bersama.
Penghentian kurikulum 2013 memang harus dihormati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar