Kamis, 08 Januari 2015

Pencabutan Kurikulum 2013

Nama                           : Fina Amrina Rosada
Nim                             : 123911123
Makul                          : Karya Tulis Ilmiah
Dosen pengampu        : Rikza Chamami, MSI
PENCABUTAN KURIKULUM 13

Penghentian kurikulum 2013 yang dilakukan oleh pemerintah menuai pro dan kontra. Anis Baswedan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah membatalkan pelaksanaan kurikulum 2013 di 211.779 sekolah di seluruh Indonesia dan kembali  menerapkan kurikulum 2006. Sementara itu, 6.221 sekolah yang telah menerapkan kurikulum ini selama tiga semester diminta untuk meneruskan selaku percontohan. Saya memutuskan menghentikan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah pada tahun pelajaran 2014-2015 dan sekolah kembali ke kurikulum 2006”, ujar Anis.
Keputusan penghentian kurikulum 2013 disambut bahagia oleh guru-guru dan sekolah maupun dari beberapa pihak yang setuju dengan penghentian tersebut. Mereka kebanyakan berpendapat saat penyusunan kurikulum 2013 tidak ada kajian mendalam soal kinerja dan efektivitas kurikulum 2006. Sehingga alasan kenapa harus mempersiapkan dan pelaksanaan kurikulum 2013 tidak jelas sama sekali. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia  (PGRI) Sulistiyo, juga salah satu pihak yang ikut gembira atas penghentian kurikulum 2013. Keputusan yang amat pas dan tepat, ujarnya.
Penulis berpendapat, penghentian kurikulum 2013 bukan solusi yang tepat. Meskipun jika diamati dari pelaksanaan di sekolah-sekolah masih banyak kendala yang dihadapi baik pendidik maupun peserta didik yang menjadi subjek utama. Pendistribusian buku ajar yang belum merata di sekolah-sekolah terutama untuk sekolah yang lingkupnya jauh dari perkotaan, masih belum memiliki buku ajar. Dan implementasi pembelajaran yang dilakukan guru mungkin juga masih belum maksimal.
Tetapi menurut pendapat penulis, seperti tujuan kurikulum 2013  yang  terdapat dalam permendikbud 57 tahun 2014 bahwa Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Dari tujuan tersebut penulis meyakini, kurikulum 2013 tidak seharusnya dihentikan. Kalaupun harus berhenti pemerintah seharusnya lebih tegas. Pelaksanaan kurikulum yang masih baru berjalan seharusnya lebih didukung untuk evaluasi dan perbaikan agar lebih maksimal. Penghentian yang tidak menyeluruh dan terkesan sepihak yaitu hanya pada sekolah-sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013 hingga tiga semester. Nantinya dikhawatirkan tidak mampu mencapai tujuan pendidikan dengan maksimal bahkan kemungkinan pendidikan Indonesia sendiri yang diharapkan mencerdasakan bangsa tetapi malah tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Terlepas dari pro dan kontra di masyarakat mengenai penghentian kurikulum 2013 atau yang biasa dikenal dengan K 13. Sebaiknya pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Baik dan buruknya suatu kurikulum pasti ada dan hal itu seharusnya menjadi evaluasi bersama. Penghentian kurikulum 2013 memang harus dihormati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar